Persyaratan Pembuatan SIM
Khusus untuk Pemilik KTP ASLI kodya Bandung saja
KTP "Aspal" Asli tapi palsu (yang dibuat oleh Biro Jasa tanpa melalui proses yang seharusnya) akan terdeteksi otomatis karena Nomor Induk Kependudukannya ganda, biasanya KTP akan disita, ga bisa diambil lagi.
Persyaratan Pembuatan SIM :
- KTP Asli + fotocopy 1x
- Kartu Keluarga ( KK ) di fotocopy 1x
- Akta Kelahiran untuk pemohon yang usianya dibawah 20 tahun
Pembuatan SIM A : Tergantung KTP Asli nya terdaftar
Pembuatan SIM C : Tergantung KTP Asli nya terdaftar
Maaf, SEMENTARA tidak melayani, PASPOR, SIM, KTP, AKTE LAHIR, KARTU KELUARGA dulu, kita lagi fokus ke pengurusan STNK di samsat aja
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0896 77 301 311 (Whatsapp)
085 224 300 192
0819 1007 1133
email to : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage : Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan Pembuatan SIM"
Post a Comment